Rektor UNY tetapkan Sistem Kuliah Daring

     Berdasarakan Surat Instruksi Rektor No. 1 tahun 2020, akhirnya Sutrisna Wibawa selaku Rektor UNY memberikan intuksi langsung kepada Staf Akademika maupun Mahasiswa khususnya dalam pelaksanaan kuliah daring. Intruksi ini diumumkan Jum’at malam melalui media sosial dan kemudian diresmikan melalui surat resmi yang ditandatangani dan diedarkan pada Sabtu, 14 Maret 2020.

     Adanya Intruksi ini didasarkan pada Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/199/2020, Surat Edaran, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 3 Tahun 2020 tanggal 9 Maret 2020, dan Edaran Resmi Sekretaris Jendral Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 35492/A.A5/HK/2020, tentang Pencegahan Coronavirus Diseases-19, guna menanggapi dan memperhatikan situasi dan kondisi yang berkembang di masyarakat atas adanya pandemik tersebut.

     Adapun Point Penting yang disampaikan oleh Sutrisna Wibawa melalui Instruksi tersebut antara lain:

  1. Perkuliahan teori untuk jenjang DIPLOMA, S1, S2, dan S3, mulai tanggal 16 Maret 2020 sampai dengan 30 April 2020 dilaksanakan secara daring/online melalui BeSmart dan/atau berbagai platform dan medsos, misalnya google classroom dan email.
  2. Perkuliahan praktikum di laboratorium, bengkel, atau yang sejenis ditangguhkan, diganti dengan penugasan, atau diselenggarakan pada bulan Juni dan Juli 2020. Pengaturan pelaksanaannya diserahkan pada program studi masing-masing dengan catatan selalu menerapkan kewaspadaan dan pencegahan atas penyebaran COVID-19.
  3. Perkuliahan lapangan ditangguhkan atau dijadwalkanm ulang sampai pemberitahuan lebih lanjut. Apabila dalam kondisi tertentu terpaksa harus dilaksanakan, maka harus disertai dengan tindakan kewaspadaan dan pencegahan atas penyebaran COVID-19
  4. Pelaksanaan bimbingan tugas akhir dilaksanakan secara online dengan menggunakan sistem: bimbingan@uny.ac.id, atau dengan platform lain.
  5. Ujian Tugas Akhir (proyek akhir, skripsi, tesis, dan disertasi) dapat dilaksanakan seperti biasa melalui berbagai platform lain, yang pelaksanaannya diatur oleh fakultas dan/atau pascasarjana.
  6. Mobilitas dosen, mahasiswa, dan tenaga kependidikan pada tingkat nasional dan internasional ditangguhkan sampai pemberitahiuan lebvih lanjut.
  7. Kegiatan layanan akademik dan layanan umum kepada masyarakat tetap berjalan seperti biasa, dengan membatasi kerumunan massa dan memperhatikan kewaspadaan terhadap penyebaran COVID-19.

     Menanggapi hal ini, mengingat Intruksi tersebut bersifat mengikat, Apri Nuryanto, selaku Ketua Jurusan Pendidikan Teknik Mesin menerima intruksi tersebut. Apri menjelaskan bahwa perkuliahan untuk mahasiswa JPTM dapat dilakukan secara daring mulai Senin, 16 Maret 2020 dari pembelajaran tatap muka dapat dilaksanakan secara daring. Adapun untuk kuliah praktik di laboratorium dan bengkel akan diatur ulang jadwalnya pada bulan depan setelah perkuliahan dapat kembali normal. “Kuliah praktik untuk JPTM akan diatur ualang pada bulan depan setelah masuk kuliah lagi,” ungkapnya melalui chat whatsapp kepada tim redaksi.

.

Unduh Edaran Resmi: Surat Intruksi Rektor Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pencegahan Coronavirus